Menu Close

Informasi PEKERTI

Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) merupakan perguruan tinggi swasta di bawah Persyarikatan Muhammadiyah dan telah terakreditasi “UNGGUL” sesuai SK Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 290/SK/BAN-PT/AK-ISK/PT/VI/2022. Sejak tahun 1957 UHAMKA (dh. IKIP Muhammadiyah Jakarta) telah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bagi masyarakat di Indonesia dan senantiasa meningkatkan kapasitas infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) baik dosen dan tenaga kependidikan. 

Pada tahun 2021 UHAMKA mendapatkan kepercayaan dari Direktorat Jenderal Tinggi Pendidikan Tinggi melalui Surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 1955/E4/KK.01.01/2021, tanggal 11 Juli 2021 tentang Hasil Seleksi Penyelenggara Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) sebagai penyelenggara pelatihan PEKERTI untuk pemenuhan persyaratan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (SERDOS) di Indonesia. Adanya kepercayaan ini, UHAMKA diyakini mampu memberikan konstribusi bagi peningkatan kualitas dosen-dosen di Indonesia.

Oleh karena itu, UHAMKA telah menyiapkan dan mendesain formulasi pembelajaran dan program Pelatihan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) berdasarkan kurikulum PEKERTI serta sumber daya instruktur yang memfasilitasi proses PEKERTI selama enam (6) hari kerja efektif dengan bobot 48 JP tatap muka dan 28 JP penugasan.

Strategi pelaksanaan PEKERTI mencakup metode ceramah/presentasi, diskusi, tanya-jawab, praktik, dan penugasan mandiri dengan komposisi waktu 40% ceramah/presentasi  dan 60% praktik dan tugas mandiri bagi peserta dengan bimbingan instruktur secara intensif. Pembelajaran PEKERTI menggunakan moda daring dan blended learning (bauran)

Materi/mata diklat PEKERTI terdiri atas:

Setelah mengikuti rangkaian pembelajaran oleh instruktur, maka luaran PEKERTI ini adalah:

  1. Peserta dapat meningkatkan mutu aktivitas instruksionalnya dalam proses pembelajaran
  2. Peserta dapat Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah yang diasuh sesuai Capaian Pembelajaran Program Studi;
  3. Peserta dapat mengembangkan bahan ajar;
  4. Peserta dapat mengembangkan media pembelajaran berbasis digital
  5. Peserta dapat mengembangkan instrument penilaian pembelajaran secara lengkap (kisi-kisi, soal UTS/UAS, kunci jawaban, dan pedoman/rubrik penilaian)

Evaluasi terhadap hasil kerja peserta PEKERTI didasarkan pada ketentuan penilaian sebagai berikut:

  1. 100% kehadiran
  2. Partisipasi aktif selama PEKERTI
  3. Hasil post-test
  4. Ketepatan penyelesaian tugas, baik pada waktu pelatihan maupun tugas mandiri yang harus diselesaikan dalam waktu 1 minggu setelah pelaksanaan PEKERTI
  5. Kualitas hasil kerja/penugasan;

Sertifikat PEKERTI diberikan kepada peserta yang telah memenuhi ketentuan di atas.


Khusus pelaksanaan kegiatan bagi Dosen PTMA (Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah) jika masuk dalam wilayah LLDIKTI 3 maka kegiatan dilakukan secara Hybrid , sedangkan non LLDIKTI 3 dilakukan secara online.

Informasi PEKERTI Batch 9