RPL
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja, untuk kemudian diakui setara dengan mata kuliah atau jenjang pendidikan tertentu.
Di UHAMKA RPL diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi.
Penjelasan Sederhana:
RPL memungkinkan seseorang:
- Mengonversi pengalaman kerja menjadi pengakuan SKS.
- Melanjutkan kuliah tanpa harus mengulang kompetensi yang sudah dikuasai.
- Mendapatkan pengakuan resmi atas keterampilan yang sudah dimiliki.
Contoh Kasus:
- Seorang guru yang sudah mengajar 10 tahun ingin kuliah S1 → pengalaman mengajarnya bisa dinilai dan diakui sebagai beberapa SKS.
- Seorang teknisi berpengalaman ingin mengambil kuliah teknik → keahliannya bisa direkognisi.
Tujuan RPL:
- Memberikan akses pendidikan yang lebih fleksibel.
- Menghargai pengalaman kerja dan pembelajaran di luar kampus.
- Mempercepat masa studi.